"Pengajuan guru besar tidak mudah, butuh waktu belasan tahun. Di UHT paling cepat 15 tahun prosesnya," terangnya.
Humas Universitas Ciputra (UC), Erlita Dwi Tantri membenarkan adanya pemanggilan satu guru besarnya Inspektorat Jenderal Kemenendikbudristek. Namun, belum ada keputusan atau sanksi yang akan diberikan mengingat guru besar yang diperiksa belum tentu melakukan pelanggaran.
Pihak UC juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendikbudristek.
"Untuk topik yang sedang on going ini, dengan banyaknya point of view, kami merasa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan respon. Namun kami ingin menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi kami senantiasa comply dengan peraturan yang telah ditetapkan," tutur Erlita.