Berita Viral

Viral Emak-emak Nyaris Dikeroyok Massa, Gegara Protes Suara Sound System Saat Karnaval Sound Horeg

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Emak-emak Nyaris Dikeroyok Massa, Gegara Protes Suara Sound System Saat Karnaval Sound Horeg

Beruntung para warga yang berada di sekitar lokasi pun berusaha melerai dan menghentikan perseteruan tersebut.

Ibu-ibu itu pun pergi masuk ke dalam rumah usai nyaris menjadi korban pengeroyokan.

“Kejadian berawal saat peserta sound system melewati rumah ibu tersebut, Kemudian ibu tersebut menegur meminta agar suara sound system dikecilkan / dimatikan, tak terima dit3gur para peserta karnaval mendatangi ibu itu sambil m4rah- m4rah dan ny4ris terjadi penger0ykan, beruntung kejadian tersebut bisa dilerai dan ibu tersebut masuk kedalam rumah,” paparnya lagi.

Karnaval Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Malang, Polisi Tak Akan Beri Izin Carnaval yang Ada Unjuk Sound

Polres Malang tekankan tidak akan memberikan izin pelaksanaan sound horeg di wilayah Kabupaten Malang.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Repbulik Indonesia ke-79, perayaan karnaval terutama di Kabupaten Malang mulai bermunculan. 

Namun dengan adanya fenomena sound horeg belakangan ini, tidak menutup kemungkinan unjuk kekuatan sound itu juga bakal bermunculan.

“Mendekati perayaan HUT RI sudah banyak terindikasi di wilayah Kabupaten Malang akan ada karnaval. Dan tak menutup kemungkinan akan ada sound horeg juga,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.

Cek sound sound Horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dari pihak kepolisian sebetulnya tidak melarang kegiatan karnaval berlangsung di Kabupaten Malang.

Namun apabila ada permintaan izin terkait penyelenggaraan sound horeg, dapat dipastikan izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

“Kebijakan masih sama (dengan tahun sebelumnya), belum kita terbitkan kalau sound horeg,” jelasnya.

Akan tetapi terkait pelaksanaan sound horeg di kabupaten Malang telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Di dalam Perda itu telah termuat beberapa poin terkait aturan sebelum melaksanakan sound horeg.

Dari Perda tersebut pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Malang.

“Karena ini Perda kita kerjasama dengan Satpol PP. Kalau penindakan langsung di tempat ya kita akan lakukan penghentian dan kita amankan sound systemnya. Kalau tindak lanjut dari Satpol PP,” jelasnya.

Kendati demikian, Dicka tetap mengimbau kepada pelaku sound horeg untuk mentaati perda yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada pelaku sound horeg agar tidak menjadikan sound horeg sebagai ajang adu suara. 

“Ini semua demi keselamatan dan ketenangan warga lain,” tukasnya.(isn)


 

Berita Terkini