SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta-fakta dokter anestesi Undip akhiri hidup yang menggemparkan masyarakat Indonesia.
Diketahui dokter Risma merupakan dokter RSUD Kardinah Kota Tegal sedang menjalani tugas belajar sebagai peserta PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Diduga menjadi korban pembullyan hingga harus kerja rodi selama menjalankan pendidikan dokter spesialis anestesi, dokter Aulia memilih mengakhiri hidupnya.
Inilah rangkuman fakta-fakta dokter anestesi Undip akhiri hidup yang dirangkum tim SURYAMALANG.COM dari berbagai sumber:
Kronologi
Berikut kronologi kematian dokter muda Aulia Risma Lestari (30) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya kawasan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Semarang.
Aulia ditemukan tewas pada Senin (12/8/2024) pukul 23.00 WIB di kamar kosnya.
Menurut sumber yang meminta namanya disimpan, korban diduga bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius jenis Roculax ke tubuhnya sendiri.
“Korban diduga melakukan bunuh diri dengan menyuntikkan Roculax di kamar kosnya,” ujar sumber tersebut kepada Tribun Jateng (Grup Suryamalang.com), Rabu (14/8/2024).
Korban diduga menjadi korban perundungan di lembaga pendidikan.
Baca juga: Definisi Suami Pelit, Pantau Istri Belanja dan Bikin Jadwal Pakai Pasta Gigi Demi Hemat Pengeluaran
Sebelumnya dia sempat dikabarkan berniat mengundurkan diri dari program PPDS Anestesi, namun hal tersebut tidak terealisasi.
Hingga saat ini, Tribun Jateng masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari PPDS Anestesi Undip terkait kabar duka ini.
Korban Bullying Senior
Adanya dugaan perundungan ini tertera dalam Surat Pemberhentian Program anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang bernomor surat TK.02.02/D/44137/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
Dalam surat yang juga diterima itu disebutkan Kemenkes juga menyinggung soal dugaan perundungan yang dialami ARL. Bahkan karena alasan itu juga Kemenkes meminta agar progam anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang dihentikan sampai dilakukannya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan jajaran Direksi RSUP Dr kariadi dan FK Undip.