SURYAMALANG.COM, - Terbukti rekening Sandra Dewi menerima aliran uang korupsi Harvey Moeis senilai Rp 3 miliar lebih dan dipakai untuk membeli tas mewah.
Selain itu, uang korupsi juga mengalir ke asisten Sandra Dewi dan dipakai untuk kebutuhan sang artis serta Harvey Moeis.
Cara Harvey Moeis mendapat uang korupsi lalu memisahkan serta mengalirkan uang tersebut ke sejumlah rekening berbeda juga terbongkar.
Fakta itu terungkap semua dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum mengungkap Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa hingga PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," demikian kata jaksa.
Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat terdakwa lainnya, Helena Lim atau ke PT Quantum Skyline Exchange.
Baca juga: Kisah Anak Tukang Becak di Medan Jadi Paskibraka Nasional 2024, Ayah: Dia Angkat Martabat Keluarga
Uang tersebut dibungkus untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.
Uang tersebut diubah dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey Moeis juga disebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.
Termasuk salah satunya rekening-rekening milik Sandra Dewi senilai lebih dari Rp 3 miliar.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada bank swasta atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa.
Baca juga: Trauma Anak-anak Cut Intan Nabila Takut Ketemu Laki-laki Akibat KDRT, Polisi Masuk TKP Nunggu Polwan