Terbukti Rekening Sandra Dewi Terima Aliran Uang Korupsi Harvey Moeis Rp 3 Miliar, Beli 88 Tas Mewah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi (kanan) terima aliran uang korupsi Harvey Moeis (kiri) Rp 3 miliar lebih, untuk beli kebutuhan pribadi termasuk 88 tas mewah.

Uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta untuk kebutuhan pribadi istrinya.

"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.

Dalam penyelidikan, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis dengan nominal sebagai berikut mengutip Tribunnews.com (grup suryamalang):

Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS  seluruhnya sebesar  Rp 6.711.215.000;

Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 2.746.646.999;

Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar  Rp 32.117.657.062; dan

Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.

Beli Tas Mewah dan Emas

Uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli 88 tas mewah.

Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa atas pembelian 141 perhiasan emas seberat 1.282 gram.

Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Di antaranya uang asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.

Baca juga: Kok Bisa Ibu Armor Toreador Minta Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT? Singgung Soal Mental Cucunya

Harvey Moeis tiba Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024 (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan TPPU.

Halaman
123

Berita Terkini