Berita Viral

Beda Nasib 2 Jenderal Polisi Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, 1 Sukses Lainnya Masuk Bui

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda Nasib 2 Jenderal Polisi Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, 1 Sukses Lainnya Masuk Bui

Beberapa tahun kemudian, pangkat Sambo naik menjadi Irjen.

Sayangnya, karier Sambo akhir-akhir ini hancur dikarenakan menjadi otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga membuatnya dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota Polri.

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Pertimbangan Kanwilkumham DKI Jakarta bebaskan terpidana kasus kopi sianida, Jessi Wongso.

Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyampaikan alasan pembebebasan Jessica Wongso.

Selama bebas bersyarat, Jessica Wongso diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.

 "Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.

Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.

 Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat. 
 
"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini