Terbaru, dari 301 pendemo tersebut, 112 pendemo sudah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi memastikan memberikan hak kepada pedemo yang ditangkap.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI," ungkap Ade.
Menurut dia, hak-hak para pedemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.
Di sisi lain, sebagian pendemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan.
Dari 301 pedemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan.
Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.
"Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman."
"Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi," ungkap Ade.