Tersangka Dwi Bagas mengaku sudah menjual aerator dan pompa air hasil curian. Ia menjual barang curian itu lewat Facebook.
"Biasanya, aerator saya jual Rp 1,5 juta, sedang pompa airnya saya jual Rp 500.000," kata tersangka.
Sejumlah petani ikan koi yang menjadi korban pencurian merasa lega setelah polisi menangkap tersangka.
Sebagai ucapan terima kasih, mereka datang ke Polres Blitar Kota untuk memberikan hadiah ikan koi.
Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Tiyok Sunaryanto mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku sudah membuat resah para petani ikan koi di desanya.
"Sudah lama warga resah dengan aksi pencurian aerator dan pompa air di kolam ikan," katanya. (sha)