Berita Viral

Nasib Warung Angkringan Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per-Bulan Viral, Pemilik Sambat, Bapenda: Sesuai UU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warung angkringan ditarik pajak Rp 12 juta per-bulan viral, pemilik usaha sambat, Bapenda ngaku sudah sesuai Undang Undang.

SURYAMALANG.COM, - Nasib warung angkringan ditarik pajak Rp 12 juta perbulan viral di media sosial setelah pemiliknya sambat alias mengeluh.

Peristiwa di Kota Solo ini membuat pemilik angkringan tidak bisa berbuat banyak apalagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut jumlah tersebut sudah sesuai aturan Undang Undang (UU).

Jenis pajak yang dikenakan kepada warung angkringan tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.

Awalnya, anak pemilik angkringan mencurahkan keluh kesahnya melalui video yang diunggah di Facebook. 

Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun @Hantozmurtadha melalui grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, 7 Agustus 2024 lalu.

Unggahan juga disertai dengan video pendek (short) yang memperlihatkan situasi angkringan.

Pengunggah menulis keterangan usaha angkringan milik sang ayah sebelumnya dikenai wajib pajak Rp 3 juta per-bulan.

Namun belum lama ini, wajib pajaknya naik drastis mencapai Rp 12 juta per-bulan. 

Tampak dari video yang dibagikan, ada beberapa jajanan khas angkringan yang diletakkan di atas baki.

'Niki wedangan bapak kulo (ini wedangan bapak saya) ..... Sebelumnya ditariki pajak 3 juta/bulan. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monggo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota Solo' tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.

Baca juga: Kisah Mantan Model Dulu Hidup Glamor Kini Mengais Sampah di Jalanan, Stres Cerai dari Aktor Ternama

Postingan curhat pemilik angkringan kena pajak Rp 12 juta per bulan viral (TribunSolo.com/Facebook)

Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, buka suara.

Tulus Widajat membenarkan adanya perubahan penarikan pada objek wajib pajak berupa usaha angkringan, sesuai aturan yang berlaku.

Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Solo dikatakan oleh Tulus tak lain karena usaha angkringan tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.

"Jadi ya ini termasuk mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak karena sebelumnya kami menugaskan petugas Korwil setempat untuk melakukan pengamatan" terang Tulus, Selasa (27/8/2024).

"Jadi mereka melakukan pengamatan dan hasil pengamatan itu disimulasikan dan ternyata memenuhi kriteria wajib pajak," imbuh Tulus saat dikonfirmasi TribunSolo.com (grup suryamalang).

Halaman
123

Berita Terkini