Berita Viral

Nasib Warung Angkringan Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per-Bulan Viral, Pemilik Sambat, Bapenda: Sesuai UU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warung angkringan ditarik pajak Rp 12 juta per-bulan viral, pemilik usaha sambat, Bapenda ngaku sudah sesuai Undang Undang.

Lebih dari itu, Tulus juga menjelaskan sebenarnya mekanisme wajib pajak bagi PKL beromzet lebih dari Rp 7,5 juta per bulan menggunakan sistem self assessment atau penghitungan mandiri.

"Ada, jadi mekanisme keringanan itu ada dan itu hak pemilik usaha. Jadi silakan saja itu dimanfaatkan dan sudah diatur di dalam regulasi" terang Tulus. 

"Cuma sebetulnya itu omzet yang dihitung per bulan. Jadi kalau omzet per bulan tidak memenuhi itu (Rp7,5 juta), ya tidak usah bayar pajak," sebut Tulus.

Sehingga dalam perjalanannya apabila PKL Kuliner tersebut pendapatan per-bulannya turun menjadi kurang Rp 7,5 juta maka tidak dikenakan wajib pajak pada bulan berikutnya.

"Ini memang kuncinya pada kejujuran, karena ini termasuk jenis pajak self assessment. Jadi menghitung pajak sendiri, jadi pajak yang dibayarkan ya dihitungkan sendiri" ungkap Tulus. 

"Sebetulnya ya tidak berat, karena kalau memang tidak memenuhi omzet seperti di dalam undang-undang kan memang tidak perlu bayar" ujarnya. 

"Tetapi ketika omzet memenuhi ya harus bayar, karena itu kewajiban dan hak negara harus memenuhi," pungkas Tulus.

(TribunSolo.com|Andreas Chris Febrianto Nugroho)

 

 

 

Berita Terkini