Berita Surabaya Hari Ini

10 Warga Asing yang Digerebek Saat Buka Praktik Scamming di Surabaya Akan Dideportasi

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga negara asal China dan Vietnam saat digrebek karena diduga menjadi pelaku scamming, Jumat (20/9/2024). Mereka akan dideportasi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 10 turis asing akan dideportasi setelah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena terlibat kejahatan penipuan (scamming).

Mereka digerebek di sebuah rumah elit di Perumahan Taman Gapura Citraland, diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring yang menyasar korban dari luar negeri.

Dari sepuluh turis itu, satu wanita inisial HTQ (32), asal Vietnam. Sedangkan lainnya  laki-laki asal China. Inisial mereka yang berasal dari negara Tirai Bambu yakni ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), SHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34). 

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus scamming para pelaku bermacam-macam.

Misalnya pura-pura  menawarkan barang elektronik murah.

Ada lagi yang dengan cara memeras uang korban dengan modus video call sex.

Bahkan, ada yang menuduh pejabat korupsi  mengaku-ngaku sebagai penyidik memantau aliran dana negara. 

"Semua korban mereka orang asing. Cara para pelaku komunikasi dengan korban menggunakan ID WECHAT. Jadi mereka menggunakan handphone dengan mengaktifkan nomor Indonesia, namun hanya untuk aktivasi data internet," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, I Gusti Bagus menegaskan, bahwa 10 turis asing yang ditangkap polisi pada Jumat (20/9/2024) itu bakal dideportasi.

Menurutnya, para orang asing itu melakukan pelanggaran.

Selain itu, dari 9 orang hanya 1 orang saja yang bisa menunjukkan paspor.

""Kami melihat perkembangan para warga negara asing  itu diduga melakukan perbuatan membahayakan keamanan negara. Itu masuk Pasal 75, pasti mereka kami pulangkan," tegasnya.

Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan terlaksana.

Pihak Imigrasi masih sedang mengurus semua urusan administrasi.

Selama menunggu proses itu selesai, 10 turis tersebut ditahan di Polrestabes Surabaya.

 

Berita Terkini