Berita Lamongan Hari Ini

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Vs Truk di Perlintasan Lamongan, Jadwal 3 KA Lain Terganggu

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk muatan bata ringan yang mengalami kecelakaan menemper KA Argo Bromo di jalan perlintasan langsung (JPL)  antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024).

SURYAMALANG.COM , LAMONGAN - Kecelakaan antara KA Argo Bromo dengan kendaraan umum, truk  terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL)  antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024) pukul  03.57 WIB.

Akibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Vs truk itu jalur lintasan KA terganggu .

Selain membuat jadwal KA bersangkutan terlambat, setidaknya jadwal 3 KA lain juga terganggu.

Kecelakaan itu membuat lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti.

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi dengan truk muatan bata ringan tersebut. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman, Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut. 

"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman, Minggu (6/10/2024).

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB.

"Mengalami kelambatan 140 menit," kata Luqman.

Dikatakan, akibat kecelakaan itu sejumlah KA terganggu diantaranya, KA Pandalungan, KA Commuter Line Blora sura dan KA Gumarang.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine,  isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.


Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib.


Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Halaman
12

Berita Terkini