Lalu Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
"Seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar. Ini baru praduga tidak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum," ujar Arif Budi Cahyono saat dihubungi wartawan pada 8 September 2020 melansir WartaKotalive.com.
Baca juga: Foto-foto Anak Syahrini Penampilan Terbarunya Mulai Dibagikan, Umur 2 Bulan Bayi Reino Barack Gemoy
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp 3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsAppÂ