Riwayat Pelik Tanah Mat Solar Rp 3,3 M Jadi Jalan Tol Belum Dapat Ganti Rugi, Oneng Bajuri Mau Bantu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riwayat pelik tanah Mat Solar Rp 3,3 miliar (tengah) jadi jalan tol belum dapat ganti rugi, Oneng (kiri) Bajuri mau bantu ternyata begini faktanya.

Setelah itu, keluarga Idris pun meminta bagian kepada Mat Solar terkait uang kompensasi proyek.

Lukman menyebut, ayahnya minta 10 persen atau Rp 300 juta dari total uang tanah, namun keluarga Mat Solar tidak mau memberikan sedikit uang untuk keluarga Idris.

"Kemudian bapak saya meminta kompensasi keluarga Mat Solar sebesar Rp 10 persen atau senilai Rp 300 juta. Akan tetapi Mat Solar dan keluarganya tidak setuju, dia tidak mau memberikan kompensasi tersebut kepada orangtua saya," tambah Lukman.

Menurut keluarga Mat Solar, tanah yang mereka miliki sudah bukan lagi atas nama Idris, namun Lukman beranggapan alasan itu tidak masuk akal.

"Alasannya karena itu bukan tanah bapak saya lagi gitu dan dulu dia beli cuma Rp 85 juta katanya kok minta kompensasinya Rp 300 juta" cerita Lukman.

"Kalau menurut saya sebagai keluarga itu juga tidak masuk akal, karena 'kan uang dari tanah tersebut nilainya besar wajarlah untuk ahli waris," ungkap Lukman.

Pada akhirnya keluarga Mat Solar mengambil langkah hukum dan kini Idris mendekam di penjara.

Idris dipenjarakan dengan tuduhan penggelapan data dan dokumen tanah.

"Tapi ternyata Mat Solar tidak setuju dan dia mengambil jalur hukum dengan memenjarakan bapak saya. Tuduhannya adalah menggelapkan data-data, dokumen dari tanah tersebut seperti itu," imbuh Lukman.

Lukman menuturkan sejak awal kasus berjalan ayahnya sudah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Kala itu, Idris mendekam di tahanan selama 10 hari kemudian selama dua bulan lebih, ayah Lukman dipindah ke Kejaksaan Tangerang Selatan.

"Kalau yang awal itu 10 hari, ditahan di Polres Tangerang Selatan, yang kedua bapak saya ditahan di Kejaksaan Tangerang Selatan selama hampir dua bulan lebih," tandas Lukman.

Idris Dipenjara

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono terdakwa Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan.

Menurut Arif Budi Cahyono, Idris menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta memanfaatkan namanya yang masih tercantum dalam objek pembangunan jalan tol.

Halaman
1234

Berita Terkini