Berita Situbondo Hari Ini

3 Polisi di Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Mereka Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja Selama Sebulan

Penulis: Izi Hartono
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, saat melakukan pemecatan tidak hormat kepada tiga polisi, Selasa (8/10/2024).

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Tiga anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (8/10/2024).

Mereka adalah Aiptu S, dipecat karena tidak menjalan tugas atau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.

Dua polisi lainnya, yakni Aipda D dan Aipda A diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus penyalah-gunaan narkoba.

Dalam proses PTDH di halaman Mapolres Situbondo itu, upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak rela jika ada anggota yang harus diberhentikan dari anggota kepolisian.

"Siapapun pimpinannya pasti tidak rela, jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," ujarnya.

Selain itu, kata AKBP Rezi, pihaknya menyampaikan beberapa penekanan terhadap anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.

"Saya harap para perwira agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota."

"Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," katanya.

Untuk itu, sambung perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini mengatakan, dalam proses kode etik akan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam itu, sebenarnya banyak hal yang menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian.

"Jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.

Dikatakannya, selaku anggota Polri agar tidak hanya mempedomani Tribarata saja, akan tetapi juga Catur Prasetya serta aturan-aturan yang berlaku sesuai norma hukum.

"Kami mengajak personelnya, agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran," pintanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," pungkasnya.

 

Berita Terkini