Alasan Kaesang Tak Dipanggil Prabowo Masuk Kabinetnya, Padahal Ada 3 Kader PSI Jadi Calon Menteri

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Kaesang Tak Dipanggil Prabowo Masuk Kabinetnya, Padahal Ada 3 Kader PSI Jadi Calon Menteri

SURYAMALANG.COM - Berikut ini alasan Kaesang tak dipanggil Prabowo Subianto untuk masuk ke kabinetnya. 

Diketahui, Kaesang Pangarep merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Padahal, ada 3 kader PSI yang sudah dipanggil oleh Prabowo ke kediamannnya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Raja Juli Antoni, Giring Ganesha, dan Isyana Bagoes Oka.

Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing menilai keputusan Prabowo tidak membawa masuk Kaesang ke dalam kabinetnya adalah hal yang tepat.

"Jangan lah (Prabowo panggil Kaesang), nanti persepsi publik tidak baik, bahwa wakil presidennya adalah dari keluarga mereka, lalu Kaesang dikasih jabatan itu, nanti dinasti politik diangkat lagi."

"Sangat baik untuk (Kaesang) tidak di posisi itu," ungkap Emrus dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (16/10/2024).

Selain berkaitan dengan etika yang kurang pas, Emrus juga menyinggung kegagalan Kaesang.

Tepatnya pada Pemilu 2024, di mana suami Erina Gudono itu gagal membawa PSI lolos ambang batas ke Senayan.

PSI gagal lolos ke DPR RI karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.

Alasan Kaesang Tak Dipanggil Prabowo Masuk Kabinetnya, Padahal Ada 3 Kader PSI Jadi Calon Menteri (Tribunnews)

Baca juga: Adu Survey Elektabilitas Cagub Jatim 2024 Terbaru, Siapa Paling Unggul 1 Bulan Jelang pencoblosan?

Hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI menunjukkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang diraih PSI tak sampai 4 persen.

PSI mendapatkan total 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Diketahui, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara.

Sehingga, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Partai politik yang gagal meraup setidaknya 4 persen suara sah nasional, tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Halaman
123

Berita Terkini