"Insyaallah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini membuat Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.
Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli.
Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.
Terdapat blind code atau kode tunanetra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.
Uang asli juga tidak mudah sobek.
Dan yang paling mudah adalah dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu juga akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.
Aksi serupa di tempat lain juga terungkap saat Penjual ayam penyet curiga saat ada pembeli di warungnya yang membayar pakai pecahan uang Rp100 ribu.
Bermula saat korban berusaha dikelabui pelaku, merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pembeli.
Akhirnya ketahuan jika pembeli yang masih remaja tersebut membayar pakai uang palsu.
Pelaku yakni pria berinisal F (18), warga Cibinong, Jawa Barat.
Pembuat uang palsu (upal) asal Cibinong inipun langsung diamankan kepolisian Polres Klaten, usai ketahuan saat membeli makanan.