Mayor Teddy

Nasib Mayor Teddy Saat Nanti Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden, Apakah Masih Bisa Jadi Ajudan?

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Mayor Teddy Saat Nanti Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden, Apakah Masih Bisa Jadi Ajudan?

SURYAMALANG.COM - Nasib Mayor Teddy sebagai ajudan Prabowo Subianto saat nanti setelah pelantikan Presiden Indonesia banyak dicari. 

Masih bisakah Mayor Teddy menjadi ajudan Prabowo Subianto yang berstatus Presiden Republik Indonesia?

Mayor Teddy Indra Wijaya sudah empat tahun menjadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI.

Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1?

Seperti diketahui, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, TNI telah mengirimkan sejumlah personel untuk diseleksi sebagai ajudan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

 Nama para calon ajudan tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"TNI sudah menyiapkan personel untuk dilaksanakan Seleksi Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden bertempat di Setmilpers," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (17/10/2024) mengutip Tribunnews.

Namun, Hariyanto enggan mengungkapkan nama-nama yang telah disetorkan. 

Menurutnya, untuk hasilnya kewenangan penuh diserahkan kepada Setmilpres.

Mayor Teddy (Instagram)

Baca juga: Iwan Suka Jajan di Warung Pakai Rp 100 Ribuan Baru Ternyata Uang palsu, Print Sendiri Pakai HVS

Tak hanya TNI, Polri juga telah mengusulkan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) untuk mengikuti seleksi ajudan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Proses seleksi akan dilakukan oleh Setmilpres.

"Sudah (disetor), nanti Setmilpres yang akan melaksanakan proses seleksi (ajudan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10).

Sandi tidak menyebutkan nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi ajudan, namun ia menjelaskan syarat utama untuk posisi tersebut. "Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat Kombes," ujarnya.

Aturan dan syarat jadi ajudan presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, seperti Menhan, Presiden dan Wakil Presiden juga didampingi seorang ajudan.

Jabatan ini ajudan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima TNI/Kapolri.

Halaman
123

Berita Terkini