Sekadar diketahui lagi, Ipda Rudy Soik ditahan Senin 21 Oktober 2024. Usaha Provos Polda NTT itu gagal lantaran ada penolakan dan kondisi yang tidak kondusif.
Di samping, adanya rencana Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang secara mandiri ke Mapolda NTT.
Aparat keamanan pada Senin sore lalu meninggalkan lokasi.
"Seharusnya begitu (langsung ditahan dan penempatan khusus). Karena perintahnya harus menjalani. 14 hari," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin malam di kantornya.
Menurut Ariasandy, Ipda Rudy Soik tersangkut dalam lima perkara, yakni tiga disiplin dan dua kode etik.
Perkara kode etik menyangkut keputusan demosi keluar wilayah NTT dan berkaitan dengan pemecatan.
Sementara tiga perkara disiplin yaitu meninggalkan tempat tugas tanpa izin yang hukumnya 14 dan Rudy belum menjalankan hingga saat ini.
Ariasandy menegaskan, anggota Provos yang berada di rumah Rudy Soik telah menjalankan prosedur seperti yang ditetapkan dalam aturan.
Ia bilang Ipda Rudy Soik masih berstatus anggota Polri, sehingga harus mengikuti segala aturan kepolisian.
Per Senin, kata dia, pada saat apel di Mapolda NTT, Ariasandy mengaku tidak melihat sosok Ipda Rudy Soik.
Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin membenarkan penangkapan itu.
"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia.
Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan.
Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari.
Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.