Berita Surabaya Hari Ini

Model Rusia Dideportasi ke Negaranya usai Kegiatan Modeling di Surabaya

Penulis: faiq nuraini
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DM (baju putih), model asal Rusia saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Surabaya, Selasa (22/10/2024).

SURYAMALANG.COM,  SURABAYA - Model asal Rusia berinisial DM akhirnya dideportasi ke negaranya usia terlibat aktivitas modeling di sebuah rumah di Kota Surabaya.

Brand ambassador agency modeling dari luar negeri ini juga dikenai denda karena melanggar keimigrasian.

Saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa (22/10/2024), DM terbukti melanggar UU Keimigrasian hingga dideportasi.

"Hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi yang bersangkutan memilih untuk membayar denda sesuai keputusan pengadilan," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani.

Model asing itu diamankan karena tidak kooperatif saat diperiksa.

DM diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun menolak hingga diproses hukum.

Model luar negeri itu menghadiri even modeling di Surabaya. Dia diamankan saat kegiatan modeling di sebuah rumah mentereng di Surabaya.

Saat ditangkap, yang bersangkutan sebagai brand ambasador agency model dari negaranya. Yang bersangkutan tidak ikut tampil dalam kegiatan photo shoot tersebut. DM bekerja sama sama dengan model lokal Surabaya. .

Ramdhani menjelaskan berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

Setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia.

Ditegaskan, pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," ujar Ramdhani. (Faiq) 

Berita Terkini