SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengamankan tersangka berinisial ROP atas perkara tindak pidana perpajakan.
ROP disebut menyebabkan kerugian kepada negara hingga Rp2,5 miliar.
Berdasarkan penjelasan DJP Jatim II, ROP adalah Direktur Utama PT PDN.
Perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang ini terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan berupa kesengajaan menggunakan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
Serta, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.
Hal ini terjadi pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014 silam.
Total, praktik tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.567.805.865.
Petugas pun telah mengamankan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel (HSD).
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka Wajib Pajak lainnya.
"Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," tuturnya.
Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), DJP Jatim II pun telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
DJP Jatim II bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Terutama, kepada pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/10/2024).
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.
Hal ini dilakukan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
Pihaknya juga mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX.
Hal ini sebagai implementasi menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. (bob)