Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Terhadap Gregoris Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erintuah Damanik saat tiba di kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mengusut putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Serangkaian kerja yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sudah masuk tahap penyidikan.

Kajati Jatim, Mia Amiati memastikan, ketiga  hakim tersebut sudah menyandang status tersangka.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," kata Mia Amiati.

Tiga hakim itu yakni Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik.

Gregorius Ronald Tannur terima putusan vonis bebas pada 25 Juli lalu.

Baca juga: Identitas 3 Hakim Surabaya yang Diciduk Kejagung, Punya Kaitan dengan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Saat itu Erintuah Damanik bertugas sebagai ketua majelis hakim, sedangkan dua rekan sejawatnya sebagai hakim anggota.

Dakwaan Jaksa menyebut Ronald Tannur melakukan beberapa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Tindakan penganiayaan terjadi setelah Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti karaoke bersama di Blackhole KTV.

Namun, Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung

Berita Terkini