Ketika melakukan penagihan kredit macet di sejumlah nasabah, petugas BRI justru mendapat intimidasi dari pelaku.
"Ketika petugas kami melakukan penagihan, nasabah memanggil pelaku, karena merasa sudah melunasi pinjaman lewat pelaku. Lalu pelaku melakukan initimidasi kepada petugas kami," katanya.
Menurutnya, ada sekitar 38 nasabah yang diduga melakukan pelunasan pinjaman lewat pelaku.
Dari 38 nasabah itu, nilai total sisa pinjaman yang bisa dianggap menjadi kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
"Dengan pengungkapan kasus ini oleh polisi, kami berharap bisa mengembalikan uang negara. Kami juga mengimbau masyarakat jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa melunasi pinjaman di bank," ujarnya.