Sidang kali ini agenda mendengarkan kesaksian tiga saksi dari total Sembilan saksi, termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Sri Mulyaningsih, Marfuah selaku asisten rumah tangga terdakwa dan Ade Mudzakir selaku anggota polisi Polres Mojokerto Kota sekaligus tetangga korban di Aspol.
"Mohon izin yang mulia, menunjukkan barang bukti berupa foto-foto dari lokasi kejadian," ucap JPU Angga dihadapan majelis hakim.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menuutup siding dan akan dilanjutkannya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan.
Sidang daring
Proses sidang perdana itu digelar secara daring.
Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Jejak kasus
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.