Pemkab Tuban Gandeng Kampus UB Susun Kajian Strategis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bappeda Kabupaten Tuban, Nurul Fuadiyah bersama tim kajian pemberdayaan perempuan dan anak perlindungan anak Universitas Brawijaya di kantor Bappeda Tuban, Kamis (21/11/2024).

KABUPATEN TUBAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Litbang) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur menggandeng akademisi Universitas Brawijaya (UB) menyusun kajian optimalisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kajian itu untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tuban.

Selain itu, kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi kondisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Tuban.

Serta menganalisis hambatan dan solusi dalam menangani kasus kekerasan dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

Kepala Bappeda Kabupaten Tuban, Nurul Fuadiyah menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu serius. 

“Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan pemberdayaan perempuan di segala bidang,” beber Nurul, Kamis (21/11/2024).

Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, serta aparat penegak hukum.

Pendekatan kolaboratif diharapkan mampu memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menurut Nurul, hasil kajian sementara menunjukkan adanya beberapa tantangan utama.

Misalnya, kurangnya data terpilah gender, rendahnya edukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak, serta keterbatasan layanan hukum dan perlindungan di tingkat lokal. 

Selain itu, katanya, implementasi kebijakan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor masih memerlukan penguatan.

Sementara itu, Ketua Pelaksana dari UB Profesor Dr Ir Keppi Suksesi menyatakan bahwa pendekatan holistik diperlukan dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

“Pemberdayaan perempuan harus dilakukan secara terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan," bebernya.

"Pemberdayaan itu tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesadaran gender di masyarakat," sambung Keppi.

"Sementara itu, perlindungan anak memerlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk memastikan hak-hak anak terlindungi,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini