Perjalanan Paula Verhoeven Digugat Cerai Baim Wong, Awalnya Kaget Kini Pasrah dengan Keadaan

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perjalanan Paula Verhoeven Digugat Cerai Baim Wong, Awalnya Kaget Kini Pasrah dengan Keadaan

Curhat Sulit Bertemu dengan Anak
 
Di tengah proses perceraian, Paula mengaku kesulitan untuk bertemu dengan kedua anaknya yang masih berada dalam asuhan Baim.

Kuasa hukum Paula, Alvon Palma Kurnia, meminta agar Baim memberikan akses yang adil bagi Paula untuk bertemu anak-anaknya.

"Pada intinya sih ya itu harus ada kesamaan akses," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Alvon menilai Paula memiliki hak untuk bertemu kedua anaknya, mengingat dia adalah ibu kandung.

"Kalau memang haknya, ya serahin aja. Berikan waktu bagi si ibu untuk bertemu, berikan waktu untuk memeluk, berikan waktu untuk menangis bersama," harapnya.

Dengan demikian, diharapkan Baim dapat memahami kondisi Paula, yang kini tidak tinggal lagi bersama anak-anaknya.

Alasan Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven 

Alasan Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven Sebenarnya, Pengacara Sorot Soal Bukti Perselingkuhan (kompas.com)

Baca juga: Akhirnya Rezky Aditya Mau Tes DNA, Wenny Ariani Yakin Kekey Anak Biologis Suami Citra Kirana

Alasan Baim Wong ceraikan Paula Verhoeven yang sebenarnya disorot terkait bukti-bukti perselingkuhan yang ditunjukkan saat persidangan. 

Menurut pihak pengacara Paula Verhoeven, bukti perselingkuhan yang disodorkan Baim Wong dinilai tidak sah.

Pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengungkapnya dalam tayang youtube Citra Selebriti, baru-baru ini.

Alvon mengatakan, materi yang disebut bukti dari Baim Wong itu tak membuktikan apapun.

“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. Kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” jelasnya.

Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah. 

Hal itu lantaran bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.

“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.

Halaman
123

Berita Terkini