Berita Viral

Akhirnya Guru Supriyani Divonis Bebas Nangis Peluk Pengacara ‘Allahu Akbar Selamat Hari Guru’

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani (kanan) divonis bebas nangis peluk pengacara tak terbukti aniaya anak polisi ‘Allahu Akbar selamat hari guru’

SURYAMALANG.COM, - Akhirnya guru Supriyani divonis bebas dari kasus penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi.

Menangis memeluk pengacaranya, guru Supriyani tak kuasa menahan air mata disambut ucapan selamat hari guru dan kalimat takbir dari pendukungnya. 

Setelah melewati proses panjang pemeriksaan, penangkapan sampai persidangan, guru Supriyani berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah.

Vonis bebas diterima guru Supriyani dari majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani Banjir Dukungan, Donasi & Bisa Bebas Vs Aipda WH Terancam Dilaporkan Balik

Supriyani pun langsung memeluk pengacara yang setia mendampingi dan membelanya, Andri Darmawan bersama tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Supriyani didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.

Aipda Wibowo adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani tampak berdiri dari kursi terdakwa.

Sambil menangis, Supriyani  menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.

Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.

Satu persatu penasihat hukum menyalami dan memeluk Supriyani, begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Baca juga: Harta Kapolsek Baito Tembus Rp 1 Miliar Masih Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Iptu Idris Dicopot

Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.

Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.

Andri terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas dan berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis. 

Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi Supriyani.

Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut dan satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat mulai mendekati guru Supriyani.

Para pendukung tampak menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.

Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang tidak berhenti menangis.

Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah dan berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.

“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani melansir TribunnewsSultra.com.

Pernyataan Vonis Bebas

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Baca juga: Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.

Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.

“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.

Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.

Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya 

“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.

“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Supriyani Berterima Kasih

Sebelum memberikan keterangan pasca-sidang, guru Supriyani kembali menyeka air matanya.

Matanya memerah dan sembab, suaranya lirih saat menyampaikan ungkapan terima kasihnya setelah divonis bebas.

“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” kata guru Supriyani usai sidang didampingi kuasa hukum Andri Darmawan melansir TribunnewsSultra.com.

“Sudah mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” lanjutnya.

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Supriyani pun kembali mengulang pernyataan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta tim kuasa hukum yang sejak awal terus mendampinginya menghadapi tuduhan tersebut.

“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," jelas guru Supriyani.

"Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini" imbuhnya. 

“Terima kasih saya ucapkan, terima kasih atas dukungan semuanya,” kata Supriyani menambahkan.

Guru Supriyani tampak mengenakan seragam batik PGRI, jilbab serta rok panjang berwarna hitam saat mengikuti persidangan.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini