Berita Viral

Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Terbaru muncul informasi soal pemerasan polisi terhadap Guru Supriyani yang masih simpang siur. Propam temukan permintaan uang Rp 2 juta.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta 

SURYAMALANG.COM - Fakta baru terkait kasus guru Supriyani hingga kini masih menjadi perhatian. 

Terbaru muncul informasi soal pemerasan polisi terhadap Guru Supriyani yang masih simpang siur.

Oknum polisi disebut-sebut meminta uang Rp2 juta hingga Rp50 juta kepada Guru Supriyani.

Namun, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) menemukan bukti yang menunjukkan kecurigaan tersebut.

Mereka menemukan dua polisi diduga memeras guru SD itu.

Bukti-bukti pun sudah terkumpul.

Ada tujuh polisi telah diperiksa dugaan pemerasaan guru Supriyani.

Yaitu Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan, ada indikasi permintaan uang damai ke guru Supriyani.

Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta
Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta (Tribunnews Sultra Official)

Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta.

Yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru.

Kapolda Sultra berkomitmen mengusut kasus penganiayaan termasuk menindak oknum yang melanggar kode etik.

Awalnya, Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra pada Selasa (5/11/2024) siang.

Lantaran Supriyani berhalangan, proses pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/11/2024).

Supriyani akan dimintai keterangan terkait uang damai Rp2 juta serta Rp50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved