SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan maladministrasi pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) di beberapa pemerintah daerah.
Imbasnya, banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang kesulitan mendapatkan izin praktik hingga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Temuan ini terungkap dengan banyaknya aduan kepada Ombudsman soal sulitnya mengurus SIP untuk apoteker.
Sebuah apotek waralaba bahkan mendapat kesulitan ini di empat daerah sekaligus di Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan Banyuwangi.
"Pada 2024 ini, ada yang mengadukan kepada kami dengan pihak terlapornya adalah beberapa Pemda. Khususnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan yang tidak mau memproses SIP baru sesuai dengan Undang-undang 17 tahun 2023," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (26/11/2024).
Agus mengungkapkan, UU 17/2023 tentang kesehatan mengatur sejumlah teknis persoalan kesehatan. Di antaranya, soal penerbitan baru SIP nakes.
Aturan ini di antaranya menyederhanakan syarat pengurusan SIP Nakes.
Pada aturan sebelumnya, pengurusan SIP harus menyertakan rekomendasi dari organisasi profesi.
Saat ini, syarat terkait rekomendasi organisasi profesi tersebut ditiadakan.
"Sebelum direvisi, penerbitan SIP baru harus ada rekomendasi dari organisasi profesi. Kalau dia seorang apoteker maka harus ada rekomendasi dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)," kata Agus.
"Itu yang lama. Kalau yang baru, berdasarkan UU 17/2023, tidak mengharuskan ada rekomendasi ini. Aturannya lebih sederhana karena STR (Surat Tanda Registrasi), Ijazah, dan dokumen pendukung sesuai profesi," katanya.
Atas aduan masyarakat tersebut, Ombudsman Jatim lantas menindaklanjuti dengan datang ke daerah.
Menariknya, masing-masing Pemda lantas menyikapi aturan ini dengan kebijakan yang berbeda-beda.
"Lamongan, Sidoarjo, Surabaya, sampai Banyuwangi beda-beda. Kalau Sidoarjo dan Lamongan itu cepat karena undang-undangnya sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi. Mereka langsung melaksanakan artinya tanpa ada rekomendasi dari IAI langsung menerbitkan SIP," katanya.
"Tapi dari Banyuwangi sama Kota Surabaya itu masih berpikir. Sebab, masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Peraturan Menteri Kesehatan," tandasnya.