SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan guru honorer non-ASN mendapat apresiasi luas.
Para guru di Kabupaten Kediri turut menyambut baik kebijakan presiden itu.
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan tersebut pada Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024) kemarin.
Disebutkan, dalam kebijakan ini, gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan profesi guru non-ASN yang sudah bersertifikasi akan meningkat menjadi Rp 2 juta.
Dimas Andika, seorang guru ASN di SMA Negeri 2 Pare, menyambut baik dan menyatakan rasa bangganya terhadap kebijakan ini.
"Saya senang dengan kebijakan itu," ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Dimas merasa kenaikan ini memberikan motivasi lebih besar untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
"Ada tanggung jawab moril yang luar biasa. Janji Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru menjadi dorongan bagi kami untuk mempersiapkan murid-murid demi pembangunan masa depan," tambah Dimas.
Hal senada disampaikan Ahmad Iqbal Amarullah, guru non ASN di SDN Gadungan 4 Puncu Kediri.
Ia menyebut bahwa kebijakan ini akan memperkuat semangat guru untuk membangun generasi masa depan Indonesia.
"Dengan kebijakan ini, kami dapat termotivasi untuk menjadikan pendidikan Indonesia lebih baik," katanya.
Meski begitu, Iqbal menyebut masih perlunya perhatian lebih terhadap guru honorer non-ASN yang belum bersertifikasi.
"Saya harap pemerintah menyusun skema yang lebih menyeluruh agar kesejahteraan guru dapat dirasakan oleh semua, mulai dari PAUD hingga SMA, baik negeri, swasta, maupun madrasah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mohamad Muhsin, juga menyambut baik kebijakan ini.
Menurutnya, kenaikan gaji akan berdampak positif pada kinerja guru.
"Tambahan gaji ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru sehingga mereka bisa lebih fokus pada tugasnya, meningkatkan kompetensi, dan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik," terang Muhsin.
Namun, ia menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pemberian honor tersebut," pungkasnya.