6,5/100 x Rp 2.165.244
Jumlah kenaikan UMP Jawa Timur = Rp 140.740.
UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.165.244 + Rp 140.740 = Rp 2.305.984.
Prediksi UMK Kota Malang 2025
Berikut UMK Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu tahun 2024:
1. KOTA MALANG = Rp 3.309.144
2. KABUPATEN MALANG = Rp 3.368.275
3. KOTA BATU = Rp 3.155.367
Mengacu pada kenaikan upah Kota Malang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan UMK dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 3,6 persen.
Sedangkan UMP 2024 pada saat itu juga naik sebesar 3,6 persen dan pada 2023 kenaikan tercatat sebesar 4,3 persen.
Dengan asumsi pemkot juga akan menaikkan UMK 6,5 persen maka UMK Kota Malang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.524.238.
Sedangkan Kabupaten Malang diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.587.212.
Lalu untuk Kota Batu diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.360.465.
CATATAN:
Perlu diingat prediksi UMK Malang Raya di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.