SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Sebuah kecelakaan lalulintas terjadi di perlintasan sebidang kawasan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu, (1/12/2024) malam.
Insiden ini melibatkan kereta api Commuter Line 418 Dhoho relasi Kertosono-Kediri dengan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih berpelat nomor AG 10xx B.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun bagian belakang mobil mengalami kerusakan.
Kejadian ini sempat mengakibatkan kereta api tertunda selama 21 menit.
Kereta baru dapat melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.
Kuswardojo, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, menyesalkan insiden yang terjadi di perlintasan sebidang tersebut.
"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Hal ini seringkali disebabkan oleh kurangnya disiplin pengguna jalan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," kata Kuswardojo, Senin (2/12/2024).
Ia mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada, berhati-hati, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah Kuswardojo.
Menurutnya, kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci utama keselamatan.
Ia pun mengingatkan untuk berhenti sesaat di perlintasan, tengok kanan dan kiri. Jika sudah dipastikan aman, baru melanjutkan perjalanan.
PT KAI Daop 7 Madiun juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan di perlintasan sebidang. Kuswardojo menekankan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab PT KAI, tetapi tanggung jawab bersama.
"Kami berharap masyarakat lebih disiplin agar kecelakaan seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tutup Kuswardojo.