Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.
Isu Opsi PHK Masal dari Apindo
Sementara itu, pemerintah tengah membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah kebijakan kenaikan UPM 6,5 pada 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan isu PHK, yang tidak dapat dihindari," katanya usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) kemarin.
Rancana ini juga sebagai langka dan respon pemerintah terhadap potensi yang tak bisa dihindari dari perusahaan untuk mengambi opsi akhir yakni PHK.
"Sehngga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana" ucapnya melansir Kompas.com.
Meski demikian tak ada perincian lebih lanjut mengenai Satgas PHK yang tengah dibentuk termasuk unsur-unsur yang akan ikut dilibatkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah meningkatkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen dapat mengganggu kelangsungan dunia usaha di tanah air.
Dalam hal ini pemerintah perlu melihat lebih lanjut kesanggupan dari dunia usaha untuk menjalankan kebijakan pengupahan tersebut.
Ini bersumber dari aturan pemerintah yang telah resmi menetapkan kenaikan upah minim, yang juga menjadi titik tengah antara keinginan pengusaha yang meminta kenaikan sebesar 3 persen, sedangkan buruh meminta kenaikan dalam kisaran 8-10 persen .
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan pihaknya menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan sebesar 6,5 persen .
Pasalnya, sampai saat ini pihak Apindo merasa belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.