SURYAMALANG.COM, - Intip rincian UMK 2025 Kabupaten Jombang, Tulungagung, Pacitan bila prediksi gaji naik 6,5 persen seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional.
Apalagi dalam tiga tahun terakhir tren UMK Kabupaten Jombang, Tulungagung, Pacitan selalu mengalami kenaikan.
Sehingga Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diharapkan tidak lebih rendah dari persentase UMP yang naik 6,5 persen.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang Prediksi Gaji sampai Rp 2,8 Juta, UMP Naik
Namun kembali lagi, nominal UMK akan ditentukan oleh Gubernur di masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota.
Untuk menentukan rincian UMK 2025, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Berikut UMP Jawa Timur naik 6,5 persen
UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244
Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740.
Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.
Prediksi UMK Jombang 2025
UMK Kabupaten Jombang tahun 2022 = Rp 2.654.095
UMK Kabupaten Jombang tahun 2023 = Rp 2.854.095
UMK Kabupaten Jombang tahun 2024 = Rp 2.945.544