Pilwali Kota Blitar

UPDATE Real Count Pilwali Kota Blitar, KPU Tolak Rekomendasi Bawaslu Gelar PSU di 13 TPS

Penulis: Samsul Hadi
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Update Real Count Pilwali Kota Blitar 2024, KPU Kota Blitar Tolak Rekomendasi Bawaslu Gelar PSU di 13 TPS

UPDATE Real Count KPU Kota Blitar, Rekomendasi Bawaslu PSU di 13 TPS Ditolak

SURYAMALANG.COM, KOTA BLITAR – Update dari perhitungan suara atau Real Count KPU Kota Blitar, penyelenggara Pilwali Kota Blitar menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu Kota Blitar itu berisi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Bawaslu pada Pilkada 2024.

Setelah dilakukan proses kajian, KPU Kota Blitar menyatakan tidak dilakukan PSU di 13 TPS yang telah direkomendasikan Bawaslu.

Dengan begitu, KPU Kota Blitar akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada besok Rabu (4/12/2024).

"Tadi malam, kami putuskan dalam rapat pleno tingkat kota, untuk tidak dilakukan PSU dan melanjutkan rapat pleno rekap tingkat kota tanggal 4 Desember 2024," kata Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (3/12/2024).

Rangga mengatakan KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan pada Sabtu (30/11/2024).

Rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai sampai keluar cetak formulir D hasil dan sudah diunggah di Sirekap.

Dikatakan Rangga, dalam rapat pleno tingkat kecamatan itu muncul dinamika di dua kecamatan, yaitu, Sananwetan dan Sukorejo.

Panwascam di Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilaksanakan PSU di 13 TPS.

Sebanyak 13 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Panwascam, yaitu, 11 TPS di Kecamatan Sananwetan dan 2 TPS di Kecamatan Sukorejo.

Dengan munculnya rekomendasi itu, kata Rangga, KPU melakukan proses kajian sesuai dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu menyebutkan di mana ada potensi pelanggaran administrasi, KPU tidak boleh memutuskan langsung dilaksanakan.

Meskipun di dalam undang-undang menyebutkan seluruh keputusan rekomendasi dari Bawaslu dalam hal ini Panwascam wajib dilaksanakan.

"Sesuai mekanisme PKPU Nomor 15 Tahun 2024, kami kaji dan kami dibantu teman-teman PPP untuk proses menjawab (rekomendasi Panwascam), karena surat rekomendasi itu ditujukan ke PPK," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini