Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisal AS asal Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut saat rumahnya didatangi polisi.
Polisi menggerebek kediaman pria berusia 47 tahun itu pada (21/11/2024) lalu lantaran AS terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bahkan, hasil dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti kurang lebih 11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Jadi tim yang dikerahkan segera melakukan penyelidikan dan berhasil medeteksi kondisi dan keberadaan pelaku," ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Saat penggeledahan petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan, yang dikenal sebagai 'paket hemat'.
Barang tersebut disimpan di dalam lemari yang berada di dalam kamar pelaku.
"Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi paket kecil."
"Ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir," terangnya.
Saat disinggung soal asal usul barang haram tersebut, AKBP Hendro Sukmono masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama kepada AS.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.