Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen
Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Sebagai gambaran, berikut UMK tahun 2024 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah memutuskan besaran UMK tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada (30/11/2023).
- UMP Jawa Timur Rp 2.165.244
- Kab. Pacitan Rp 2.199.337
- Kab. Ponorogo Rp 2.235.311
- Kab. Trenggalek Rp 2.223.163
- Kab. Tulungagung Rp 2.320.000
- Kab. Blitar Rp 2.256.050
- Kab. Kediri Rp 2.340.668
- Kab. Malang Rp 3.368.275
- Kab. Lumajang Rp 2.281.469
- Kab. Jember Rp 2.665.392
- Kab. Banyuwangi Rp 2.638.628
- Kab. Bondowoso Rp 2.183.590
- Kab. Situbondo Rp 2.172.287
- Kab. Probolinggo Rp 2.806.955
- Kab. Pasuruan Rp 4.635.133
- Kab. Sidoarjo Rp 4.638.582
- Kab. Mojokerto Rp 4.624.787
- Kab. Jombang Rp 2.945.544
- Kab. Nganjuk Rp 2.258.455
- Kab. Madiun Rp 2.243.291
- Kab. Magetan Rp 2.238.808
- Kab. Ngawi Rp 2.241.054
- Kab. Bojonegoro Rp 2.371.016
- Kab. Tuban Rp 2.864.225
- Kab. Lamongan Rp 2.828.323
- Kab. Gresik Rp 4.642.031
- Kab. Bangkalan Rp 2.240.701
- Kab. Sampang Rp 2.182.861
- Kab. Pamekasan Rp 2.221.135
- Kab. Sumenep Rp 2.249.113
- Kota Kediri Rp 2.415.362
- Kota Blitar Rp 2.330.000
- Kota Malang Rp 3.309.144
- Kota Probolinggo Rp 2.701.086
- Kota Pasuruan Rp 3.138.838
- Kota Mojokerto Rp 2.832.710
- Kota Madiun Rp 2.274.277
- Kota Surabaya Rp 4.725.479
- Kota Batu Rp 3.155.367
Demikian daftar UMK tahun 2024 dan perkiraan UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari perkiraan gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp