SURYAMALANG.COM, - Simak 6 daerah di Jawa Timur yang setuju menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen sesuai aturan PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.
Dengan demikian, sebagian daerah mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan nilai yang cukup layak.
Sebut saja Kota Blitar yang besaran UMK-nya akan naik menjadi Rp 2,4 juta, begitu pula dengan Kabupaten Bondowoso yang akan naik jadi Rp 2,3 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara UMK 2025 diumumkan paling lambat Rabu (18/12/2024) atau seminggu setelah pengumuman UMP.
Berikut 6 daerah Jawa Timur setuju menaikkan UMK 2025 6,5 persen:
1. Bondowoso
Pemerintah Kabupaten akan mengusulkan UMK Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523.
Jika merunut pada UMK Bondowoso tahun 2024 yang jumlahnya Rp 2.183.590 artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 141.933.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Nunung Setiayaningsih, penghitungan UMK tahun ini tidak sama karena adanya PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.
Peraturan Menteri itu terkait penetapan penghitungan UMK/UMP yang di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen.
"Jadi kita di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujar Nunung seusai Rapat Penetapan UMK Kabupaten, di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), pada Rabu (11/12/2024).
Nunung menerangkan, dengan mengacu pada PMK ini sehingga tidak ada perdebatan harus memihak pada siapa.
Kendati begitu, dewan pengupahan kabupaten tetap memperhatikan inflasi, pertumbahan ekonomi, dan indeks lainnya yang secara formulasi penghitungan oleh pemerintah pusat.
Nunung menegaskan kendati telah ada regulasi dari pusat pihaknya tetap melibatkan unsur pengusaha, pekerja, Ketua Apindo, dan Ketua serikat pekerja SPSI, juga turut hadir.