Berita Sidoarjo

Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun

Penulis: Tony Hermawan
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suprihatin menunjukkan surat laporan dari Polda Jaitm atas dugaan penipuan pembelian sepetak tanah di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Sedihnya Pasutri Sukodono Sidoarjo Ini Merasa Tertipu Developer, Beli Rp 125 Juta Tak Boleh Dibangun

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Sedihnya pasangan suami istri (pasutri), Suprihatin Darjono dan Sujiati merasa tertipu oleh developer tanah kavlingan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada 2019 lalu, pasutri itu ditawari satu petak tanah di tanah kavlingan yang berada di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tanah kavlingan tersebut berada persis di depan warung kopi yang didirikannya lima tahun lalu itu.

Suprihatin dan Sujiati pun kepinjut membelinya lantaran tanah kavlingan tersebut digembor-gemborkan murah dan izin-izinnya sudah jelas.

Suprihatin membeli tanah itu untuk anak-anaknya.

Adapun luas lahan yang dibeli 7 meter kali 11 meter dengan harga Rp 125 juta atas nama Sujiati.

Ironisnya, setelah membayar tunasi dan beberapa tahun kemudian mereka hendak membangun rumah, tapi dilarang oleh developer.

Kini, pasutri Sukodono tersebut melaporkan developer itu ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.

Baca juga: Geger Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang Diduga Disertifatkan Atas Nama Pribadi, Ruislag

Bagaimana kronologi pasutri Sukodono itu membeli tanah hingga lapor ke Polda Jatim?

Berikut laporan reporter SURYAMALANG.Com dari Kecamatan Sukodono Sidoarjo:

Suprihatin dan Sujiati melapor ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.

"Saya sudah ketemu pengembang, sudah telepon juga. Katanya (pengembang) dilarang sama Polda dibuat kavlingan harus dibuat perumahan," beber Suprihatin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: SOSOK Subandi Bupati Sidoarjo 2025-2030, Prihatin Pada Korupsi Punya Harta Rp 65 M Ini Rinciannya

Namun, Suprihatin merasa ragu dengan tersebut developer tersebut.

Menurutnya, instansi yang berwenang mengurus pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Polda Jatim.

Ia mengaku ditawari developer untuk membangunkan rumah di atas tanahnya dengan harga Rp 400 juta.

Bagi pasutri tersebut, harga sebesar itu memberatkannya.

"Padahal orang beli tanah kavling kan supaya bisa punya rumah dibangun sendiri bertahap supaya tidak ngontrak, tidak terikat utang,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Tanah Bengkok Desa Rp 6,7 M di Wagir Malang Berubah Milik Perorangan, Diduga Tukar Guling

“Kalau diubah jadi perumahan otomatis uang buat beli tanah kan jadi uang muka. Lah, kalau uang muka, masa bisa langsung nempati kan harus nambah lagi," keluhnya.

Kawasan tanah kavlingan itu berlokasi di Dusun Prumpon RT 01 RW 01, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Berada persis di depan rumah Suprihatin.

Ceritanya, Suprihatin yang buka warung kopi di rumahnya sekitar 2019 itu sering  ditawari satu petak tanah di lahan  kavlingan tersebut.

Lahan kavling tersebut saat itu digembor-gemborkan murah, dan izin-izin sudah jelas.

Suprihatin pun tergerak membeli tanah hitung-hitung nabung menyiapkan rumah untuk anaknya.

Dia lantas membeli satu bidang tanah seluas 7x11 meter persegi dengan harga Rp 125 juta atas nama istrinya, Sujiati.

"Tapi setelah beli, selang beberapa tahun akan saya pondasi, ternyata dilarang bangun sama pengembang. Tanah itu sekarang cuma bisa dilihat  gak bisa dijual, wong saya beli cuma dapat AJB (Akta Jual Beli), sudah kayak aset mati," sebut Suprihatin.

Suprihatin juga mendapati nama pengembang berubah.

Dulu namanya saat Ridho Property tiga tahun terakhir setelah proses akad jual beli menjadi Indah regency.

Bahkan sudah ada brosur design perumahannya.

Mulai ukuran akses jalan dan lahan yang akan dibangun menjadi fasilitas umum tergambar di brosur.

Diduga di lahan itu banyak orang yang mengalami nasib serupa sepertinya.

Sebab dia menjadi kuasa lapor dari 10 pembeli.

Setahunya, seluruh lahan kavling itu ada 86 tanah petak. Sebagian besar ukurannya 7x11 meter persegi.

"Saya dengar dari notaris 80 persen sudah laku," ungkap Suprihatin.

Wustono Wagis yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan kavlingan tersebut ketika dikonfirmasi atas tudingan pelapor tidak menjawab atau memberikan komentar.

Dia mengatakan agar pelapor segera menghubunginya.

"Supaya gak salah ngomong ya," ucapnya.

Sesaat setelah itu, dia mengucapkan terima kasih dan menutup telepon.

Berita Terkini