UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Hasilnya,UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.422.105 atau naik 6,5 persen Rp 147.828, dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.274.277.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengatakan, hasil kesepakatan tersebut sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur.

Harum juga menuturkan, pembahasan UMK 2025 sudah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir. 

“Pembahasan tetap berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta sudah ditandatangani bapak Pj Wali Kota,” ujar Harum, Senin (16/12/2024).

2. Kabupaten Madiun

UMK 2025 Kabupaten Madiun telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno, Kamis (12/12/2024).

Hasilnya, UMK 2025 Kabupaten Madiundiusulkan naik 6,5 persen jadi Rp 2.389.104 dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.243.291. Usulan tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, selisih kenaikan UMK 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813.

“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024,” ujar Imam, ketika ditemui di Kantornya, Kecamatan Mejayan, Senin (16/12/2024).

3. Kabupaten Banyuwangi

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat.

Perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu.

Pada 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638 dan akan naik 6,5 persen pada 2025 sebesar Rp 2.810.138.

Rusdi mengatakan, usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar termasuk kalangan pengusaha dan buruh.

Baik pengusaha maupun buruh, kata Rusdi tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.

Halaman
1234

Berita Terkini