UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Usulan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nganjuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menjelaskan, kenaikan UMK ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan. 

“Ini usulan dari Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Nganjuk tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.405.255,” ungkap Samsul mengutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Samsul menambahkan, usulan kenaikan UMK Nganjuk tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

7. Kabupaten Malang

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo mengatakan usulan kenaikan UMK 6,5 persen telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

"Sudah (dikirim), kemarin 12 Desember kita sidang, hari ini kita kirim ke provinsi," kata Yekti ketika dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Yekti menyampaikan, berdasarkan sidang dari dewan pengupahan di Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), UMK Kabupaten Malang 2024 disepakati naik 6,5 persen.

Artinya, dari UMK Kabupaten Malang 2024 senilai Rp 3.368.275, naik sebanyak Rp 218.937 menjadi Rp 3.587.212.

8. Kota Malang

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala. 

Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

Kota Malang pun sepakat akan menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. 

"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144 atau naik 3 persen dari tahun sebelumnya.

Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada 2025 kenaikannya menjadi Rp 3.524.239

9. Kota Batu

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru ditetapkan, UMK Kota Batu diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen.

Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan nilai kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5 persen.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah ditetapkan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen" kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (5/12/2024).

"Dengan demikian dapat dipastikan secara tidak langsung naik 6,5 persen dan itu akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu,” lanjut Suyanto.

Tahun 2024 UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.376.

Dengan kenaikan UMK 6,5 persen nantinya diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 189.322 sehingga UMK Kota Batu menjadi Rp 3.344.689.

10. Kabupaten Jember 

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan UMK 2025 naik 6,5 persen.

Hal tersebut dilakukan melalui rapat pleno dan penetapan UMK 2025 yang berlangsung di rumah makan kawasan Jalan R.A Kartini Jember, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642 karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

"UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642," ujar Suprihandoko.

"Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu," kata Supri.

11. Kabupaten Ponorogo

UMK Ponorogo 2025 akan diusulkan naik 6,5 persen sehingga nilainya bisa mencapai Rp 2,3 juta. 

Angka 6,5 persen mencuat setelah dewan pengupahan yang terdiri dinas tenaga kerja (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) duduk bersama.

Hasilnya UMK 2025 diusulkan naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

UMK tahun 2024 jumlahnya Rp 2.235.311 apabila naik 6,5 persen maka UMK Ponorogo 2025 menjadi Rp 2.380.606.

Kenaikan UMK Ponorogo sebesar 6,5 persen, itu sudah mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.

12. Kabupaten Bondowoso

Pemerintah Kabupaten akan mengusulkan UMK Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523.

Jika merunut pada UMK Bondowoso tahun 2024 yang jumlahnya Rp 2.183.590 artinya terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 141.933.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Nunung Setiayaningsih, penghitungan UMK tahun ini tidak sama karena adanya PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.

Peraturan Menteri itu terkait penetapan penghitungan UMK/UMP yang di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen.

"Jadi kita di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujar Nunung seusai Rapat Penetapan UMK Kabupaten, di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), pada Rabu (11/12/2024).

13. Kabupaten Blitar

Besaran upah minimum Kabupaten Blitar 2025 diusulkan naik 6,5 persen atau sebesar Rp 146.643 dibanding UMK Kabupaten Blitar 2024 yaitu Rp 2.256.050. 

Dengan begitu, besaran UMK Kabupaten Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim adalah Rp 2.402.693.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan usulan besaran UMK 2025 merupakan hasil kesepakatan dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.

Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar memutuskan usulan besaran UMK 2025 naik 6,5 persen dari besaran UMK 2024.

"Rapat dewan pengupahan ini melibatkan unsur dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha," kata Santi, Kamis (12/12/2024). 

14. Kota Blitar

Kota Blitar mengusulkan kenaikan UMK Kota Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450.

Usulan UMK Kota Blitar 2025 itu naik 6,5 persen atau Rp151.450 dibanding UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp 2.330.000.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan kenaikan usulan UMK 2025 sebesar 6,5 persen itu secara nasional berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Setelah melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen besaran UMK 2025 dari UMK 2024," kata Juyanto, Rabu (11/12/2024).

Dengan begitu, besaran UMK Kota Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim adalah Rp 2.481.450.

15. Kabupaten Trenggalek

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek diusulkan naik 6,5 persen atau Rp 144.000 pada tahun 2025.

Jika pada tahun 2024 nilai UMK Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 2.223.163, maka pada tahun 2025, besaran UMK Trenggalek diusulkan naik sebesar Rp 2.367.668.

Besaran tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Senin (9/11/2024).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menuturkan usulan tersebut didasarkan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.

"Pengusulan UMK tahun 2025 ini berdasarkan Peraturan Menaker 16 tahun 2024, jika tidak sesuai maka usulan (UMK) kepala daerah maupun dewan pengupahan tidak sah," kata Heri, Rabu (11/12/2024).

16. Kabupaten Kediri

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri, Ibnu Imad menjelaskan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen telah diajukan ke Bupati Kediri untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Kenaikan ini akan membawa UMK Kediri dari Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811.

"Semua usulan kita tampung namun untuk kesepakatan UMK Kabupaten Kediri adalah 6,5 persen tadi dan penyampaian rekomendasi dari Bupati ke Provinsi kami targetkan selesai Jumat (13/12/2024)," ungkap Ibnu.  

17. Kota Kediri

UMK Kota Kediri tahun 2025 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priyambodo, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Selasa (10/12/2024).

Bambang menjelaskan kenaikan sebesar 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 156.999 dari UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Kediri pada 2024 adalah Rp 2.415.362.

"Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen" kata Bambang ditemui seusai menghadiri rapat.

18. Kabupaten Tulungagung

UMK Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.

Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.

Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 atau 6,5 persen.

Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024.

“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.

Demikian daftar terbaru 18 daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

(Reporter/David Yohanes/Luthfi Husnika/Dya Ayu/Benni Indo/Pramita Kusumaningrum/Imam Nawawi/Isya Anshori/Samsul Hadi/Mo Romadoni/Luluul Isnainiyah/Febrianto Ramadani/Afla)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

Berita Terkini