SURYAMALANG.COM, - Pengumuman UMK 2025 di Jawa Timur akan ditetapkan hari ini Rabu, 18 Desember 2024.
Hal itu sesuai batas waktu yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Yassierli juga telah menetapkan aturan UMK naik 6,5 persen di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya Update Terbaru Rp 3,1 Juta hingga Rp 5,1 Juta
Meski demikian Pj Gubernur Jawa Timur hingga kini belum mengumumkan daftar UMK 2025 di 38 wilayah Kabupaten dan Kota Jawa Timur.
Kendati begitu 21 daerah sudah mengumumkan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang sepakat naik 6,5 persen seperti Jombang, Malang dan Surabaya.
Berikut update terbarunya dihimpun dari laporan reporter suryamalang.com di berbagai daerah:
1. Kabupaten Jombang
UMK tahun 2024 : Rp 2.945.544
UMK tahun 2025: Rp 3.137.004 (diusulkan naik 6,5 persen Rp 191.460)
2. Kabupaten Pamekasan
UMK tahun 2024 : Rp 2.221.135
UMK tahun 2025: Rp 2.365.508 (diusulkan naik 6,5 persen Rp 144.373)
3. Kabupaten Magetan
UMK tahun 2024 : Rp 2.238.808
UMK tahun 2025: Rp 2.384.330 (diusulkan naik 6,5 persen Rp 145.522)
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini