Baik di antara sesama warga institusi, maupun kepada publik, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dari sini kami harus merealisasikan transformasi institusi dari sebuah judul institusi feodal dan tertutup menjadi institusi yang transformatif, terbuka, demokratis dan humanis."
"Transformasi ini mencerminkan ciri-ciri peradaban modern yang sejalan dengan nilai-nilai perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.
Rektor berharap, apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI ini menjadi pemicu untuk terus merealisasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan begitu, transformasi dari masyarakat yang tertutup menuju masyarakat yang lebih terbuka dan bertanggung jawab dapat di secara bersama.
"Karena ilmu pengetahuan itu bisa muncul dalam aspek yang bersifat keterbukaan."
"Dan itu tidak akan bisa terwujud dengan baik kalau institusi itu sendiri tidak mampu memberikan pola kehidupan organisasi yang terbuka."
"Karena dengan organisasi yang terbuka, dalam hal ini kedudukan informasi itulah menjadi salah satu ciri dari organisasi yang sehat," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Dr Donny Yoesguantoro, mengungkapkan bahwa kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun ini mengalami peningkatan.
Pada 2023 terdapat 139 Badan Publik Informatif, lalu pada 2024 meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.
"Ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam keterbukaan informasi publik di tahun 2024."
"Tahun ini kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang jumlahnya 323 yang terbagi dalam tujuh kategori," kata Donny Yoesguantoro.
Secara rinci, dia menyampaikan dari 363 Badan Publik (BP) yang dilakukan monitoring terdapat 162 BP atau 44,63 persen dengan kualifikasi informatif.
Terkhusus Kategori PTN, dari 149 PTN ada 35 PTN dengan kualifikasi Informatif, 5 PTN kulaifikasi Menuju Informatif, 7 PTN dengan kualifikasi Cukup Informatif, 8 PTN dengan kualifikasi Kurang Informatif, dan 94 PTN dengan kualifikasi Tidak Informatif.
“Terhadap Badan Publik yang tidak Informatif, Komisi Informasi Pusat punya kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bapak Presiden RI dan DPR RI, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Komisi Informasi Pusat sebelumnya juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada 363 Badan Publik dari tujuh kategori.
Di antaranya ialah Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.