SURYAMALANG.COM, MALANG - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Dalam keputusan itu, UMK Kota Malang dipatok senilai Rp 3.507.693.
Kota Malang berada di urutan ketujuh dari 38 kota atau kabupaten lainnya.
Merespon ketetapan tersebut, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan pihaknya menerima.
Kenaikan yang sudah ditetapkan kali ini diharapkan Suhirno bisa diterapkan dengan baik. Pun ia juga berharap perusahaan bisa bertahan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini.
Menurutnya, kenaikan ini sudah diharapkan berdasarkan hasil rapat di Dewan Pengupahan Kota Malang.
Kenaikan UMK di Kota Malang berkiras Rp 200 ribu dibanding dengan UMK tahun 2024.
"Ya kami menerima. Kurang lebih naik sudah Rp 200 ribuan. Bisa diterima SPSI. Risalah kami dari hasil berunding juga tidak jauh dari itu," katanya, Kamis (19/12/2024).
Dikatakan Suhirno, pihaknya tidak hanya berpikir kesejahteraan karyawan, tetapi kami berpikir bertahannya perusahaan-perusahaan.
Menurut Suhirno, banyak perusahaan loyo karena faktor impor, padahal produksi itu bisa dilakukan di dalam negeri.
"Akhirnya lapangan kerja terbatas. Yang banyak sekarang PKWT ditunjang PP 35/2021. Itu maksimal lima tahun, padahal PKWT itu hanya untuk pekerjaan sementara dan sekali selesai," katanya.
SPSI Kota Malang telah mengimbau kepada perusahaan yang tergabung di dalam keanggotaan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan baru.
Dalam waktu dekat, SPSI akan menghadiri undangan sosialisasi dari Pemkot Malang mengenai kebijakan UMK.
"Perusahaan dan karyawan itu berbeda tujuannya. Kalau perusahaan profit, kalau buruh kesejahteraan. Ya kami berharap perusahaan tidak ada yang melanggar karena ini masalah kehidupan manusia. Masalah pekerjaan sekarang juga sulit, kondisinya sekarang itu ekonomi menurun," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UMK di angka 6,5 persen.