Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, PDI Perjuangan Tunggu Informasi Resmi KPK

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui seusai menghadiri debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.

Laporan Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kabar status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dalam kasus Harun Masiku.

Kalaupun benar demikian, PDIP menduga bisa jadi hal tersebut bermuatan politis menjelang kongres partai.

"Sejauh ini kami masih menunggu informasi yang akurat. KPK pun belum memberikan keterangan resmi kepada publik," kata Juru bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro kepada SURYAMALANG.COM saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (24/12/2024).

KPK, sampai saat ini memang belum memberikan keterangan ke publik. Meski sejumlah sumber di internal KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Seno enggan menanggapi terlalu dalam mengenai kasus tersebut. Namun, politisi muda asal Surabaya itu menyebut bisa jadi hal ini ada kaitan politis.

"Kan sudah sangat ramai diperbincangkan di publik. Ada rangkaian upaya yang sistematis untuk mendiskreditkan Partai lewat beragam cara," tambah Seno.

"Narasi tenggelamkan banteng ada dimana-mana. Eskalasinya terasa semakin intens menjelang Kongres Partai. Apalagi saat kami terus lantang bersuara," lanjut Seno.

Meski demikian, Seno kembali memastikan jika saat ini pihaknya masih menunggu kepastian secara resmi dari KPK.

"Karena dari KPK juga belum ada keterangan kepada publik secara resmi," tambah Seno.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkini