Tessa juga menjawab keberatan pihak KPK atas pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly yang dinilai tidak memiliki dasar hukum pasti.
Menurut Tessa, segala jenis tindakan yang diambil penyidik KPK dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.
Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.
Ia mengatakan Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik memiliki dasar hukum.
Ada prosedurnya sebelum diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan.
"Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.
"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.