Sebagai informasi, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana.
Restitusi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya dan salah satu cara untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Restitusi dapat berupa pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil.
Beberapa tujuan restitusi lainnya adalah:
1. Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
2. Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis
Pemerintah telah mengatur pembayaran restitusi melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani urusan restitusi.
Jika pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi, maka pelaku akan mendapatkan sanksi pidana yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp