Kasus Video Viral Sawer Sopir Bus Rp 50 Ribu Ugal-Ugalan di Jalanan Nganjuk Siap Disidangkan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi 'saweran' uang Rp50 ribu saat melintas jalanan Kabupaten Nganjuk, Jatim. 

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, para tersangka itu, meliputi DR selaku pengemudi bus. Kemudian, MJA selaku pengemudi truk, dan MHA adalah kernet truk. 

Mereka bakal dikenakannya Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 283 Jo Pasal 105, 106, serta 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tanggung jawab pengendara kendaraan bermotor.

Ancaman pidananya kurungan penjara satu tahun dan atau denda sebesar tiga juta rupiah. 

"Kami telah melakukan pelaporan polisi model A dan kami telah amankan dan kami lakukan pemeriksaan kepada tiga orang yang pertama DR selaku pengemudi bus, kemudian MJA selaku pengemudi truk dan MHA adalah kernet truk," katanya di Mapolda Jatim, pada Rabu (22/1/2025). 


Berkas kasus ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nganjuk, pada Selasa (21/1/2025). 

Dalam waktu dekat, lanjut Komarudin, ketiga tersangka bakal menjalani persidangan di PN Nganjuk. 

Menurut Komarudin, penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihaknya merupakan komitmen dalam memastikan keamanan pengguna jalan. 

Diharapkan, tidak lagi ada aksi yang membahayakan pengguna jalan karena berpotensi mencelakakan orang lain. 

"Kami telah memeriksa dan mendalami. Kemarin kami mendapat surat dari JPU Kejari Nganjuk bahwa dari ketiga tersangka tersebut berkasnya sudah dinyatakan telah cukup dan telah P-21," pungkasnya. 

 

Berita Terkini