SURYAMALANG.COM , BLITAR - Sepasang kekasih, AI (24) dan TY (22), keduanya warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kompak mencuri sepeda motor.
Akibat perbuatannya, AI harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar.
Sedang kekasihnya, TY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
"Sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor ini kami tangkap di sebuah tempat kos di wilayah Tulungagung," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif FazlurraHman, Kamis (23/1/202).
Sepasang kekasih, AI dan TY mencuri sepeda motor di Warung Ayam Geprek, Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, pada akhir Desember 2024.
Keduanya menggasak sepeda motor Honda Beat milik pembeli di warung ayam geprek tersebut.
Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku juga berpura-pura menjadi pembeli di warung ayam geprek.
"Kebetulan kunci sepeda motor korban menancap di jok. Pelaku membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan kasus pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Honda Beat milik korban dibawa oleh GB, warga Wates, Kabupaten Kediri.
Setelah diinterogasi, GB mengaku membeli sepeda motor dari tetangganya, E alias Kodok dengan harga Rp 2,4 juta.
Polisi kemudian menangkap E.
Setelah diperiksa, E mengaku membeli sepeda motor dari temannya, M dengan harga Rp 1,6 juta.
Berdasarkan keterangan E, polisi menangkap M.
Setelah diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor dari pelaku AI dengan harga Rp 1,2 juta.
"Pelaku utama ini telah menjual sepeda motor ke M. Oleh M sepeda motor dijual kepada E, dan E menjual lagi ke GB. Sepeda motor itu sudah tiga kali pindah tangan. Kami juga mengamankan 3 orang penadah dalam kasus itu. Pelaku utama merupakan residivis kasus serupa," katanya.
Menurut Arif, sepasang kekasih itu nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ketika tinggal di tempat kos di wilayah Tulungagung.
"Pelaku mengaku mencuri sepeda motor untuk biaya hidup bersama pacarnya di Tulungagung," ujarnya.