SURYAMALANG.COM - Mulai 1 Februari 2025 pemerintah telah mentapkan pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi.
Hal ini mengakibatkan pengecer atau warung kelontong tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg.
Kini, pembeli diarahkan untuk membeli LGP 3 kg di pangkalamn resmi karena harganya lebih murah dan dijamin takarannya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2025).
Lantas muncul berbagai pertanyaan di masyarakat, salah satunya apakah NIK yang sama bisa membeli LPG 3 kg di Pangkalan dalam satu hari yang sama ?
Dilihat dari situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq dijelaskan saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh Konsumen.
Sehingga Konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui sistem Subsidi Tepat LPG.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Baca juga: Daftar Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat di Malang, Menteri ESDM Minta Warga Jangan Beli Banyak
Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).